Namun, ia menyoroti pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi yang menyebut pihaknya "mendoakan" agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21.
Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo saat menanggapi perkembangan kasus yang menjerat dirinya bersama sejumlah tersangka lain.
"Kita hormati statement Kombes Budi. Tapi kok Polda Metro Jaya ikut mendoakan agar P21, ini memangnya apa? Jadi ulama mendoakan," kata Roy Suryo, Sabtu, 16 Mei 2026.
Meski demikian, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan pihaknya memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan status P21 bukan akhir dari proses perkara karena masih terdapat kemungkinan lain, termasuk pengembalian berkas atau penghentian perkara.
Menurut Roy Suryo, langkah yang dilakukan pihaknya selama ini bertujuan membuktikan bahwa seluruh proses yang mereka tempuh dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi mengatakan keputusan mengenai kelengkapan berkas perkara akan diumumkan dalam waktu dekat.
Namun, ia belum memastikan tanggal pasti keputusan tersebut dan hanya menyebut proses itu kemungkinan berlangsung pada Mei 2026.
Hingga kini, Kejaksaan disebut masih mempelajari berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik. Proses itu telah melampaui batas waktu 14 hari sejak pelimpahan berkas.
Roy Suryo juga menegaskan dirinya tidak yakin berkas perkara akan langsung dinyatakan lengkap.
Ia menyebut masih ada sejumlah kemungkinan hukum, termasuk penghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).