Prabowo Klaim SWF Indonesia Tembus Top 5 Dunia, Aset Capai US$1.000 Miliar: Lampaui Qatar dan Singapura
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto mengklaim Indonesia kini memiliki sovereign wealth fund (SWF) atau dana kekayaan negara yang masuk lim
EKONOMI
JAKARTA – Roy Suryo mengaku menghormati langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, ia menyoroti pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi yang menyebut pihaknya "mendoakan" agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21.
Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo saat menanggapi perkembangan kasus yang menjerat dirinya bersama sejumlah tersangka lain.Baca Juga:
"Kita hormati statement Kombes Budi. Tapi kok Polda Metro Jaya ikut mendoakan agar P21, ini memangnya apa? Jadi ulama mendoakan," kata Roy Suryo, Sabtu, 16 Mei 2026.
Meski demikian, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan pihaknya memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan status P21 bukan akhir dari proses perkara karena masih terdapat kemungkinan lain, termasuk pengembalian berkas atau penghentian perkara.
Menurut Roy Suryo, langkah yang dilakukan pihaknya selama ini bertujuan membuktikan bahwa seluruh proses yang mereka tempuh dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi mengatakan keputusan mengenai kelengkapan berkas perkara akan diumumkan dalam waktu dekat.
Namun, ia belum memastikan tanggal pasti keputusan tersebut dan hanya menyebut proses itu kemungkinan berlangsung pada Mei 2026.
Hingga kini, Kejaksaan disebut masih mempelajari berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik. Proses itu telah melampaui batas waktu 14 hari sejak pelimpahan berkas.
Roy Suryo juga menegaskan dirinya tidak yakin berkas perkara akan langsung dinyatakan lengkap.
Ia menyebut masih ada sejumlah kemungkinan hukum, termasuk penghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ia bahkan meminta perkara tersebut dihentikan demi hukum karena menilai proses hukum berjalan terlalu lama.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Sejumlah nama yang sempat menjadi tersangka di antaranya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Sebagian di antaranya kemudian dicabut status tersangkanya setelah mengajukan restorative justice.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kembali mencuat di ruang publik.*
(tm/ad)
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto mengklaim Indonesia kini memiliki sovereign wealth fund (SWF) atau dana kekayaan negara yang masuk lim
EKONOMI
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan memperluas akses pembiayaan murah bagi masyarakat melalui jaringan Koperasi
EKONOMI
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya pembenahan internal di seluruh aparat penegak hukum sebagai langkah memperkuat kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) periode 20142019, Budianto Tarigan, melontarkan kritik keras terhadap Preside
POLITIK
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, memprotes beredarnya informasi yang menyebut berkas perkara dugaan tudingan ijazah p
HUKUM DAN KRIMINAL
TUBAN Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo menyampaikan aspirasi para petani kepada Presiden Prabowo Subianto terka
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara tasyakuran hari ulang tahun ke84 Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI
NASIONAL
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto mengaku sedih dan prihatin atas masih ditemukannya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh sejumlah p
NASIONAL
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan men
EKONOMI
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa Presiden perta
POLITIK