BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

Roy Suryo Sindir Polda Metro Jaya soal P21 Kasus Ijazah Jokowi: Kok Ikut Mendoakan?

Abyadi Siregar - Sabtu, 16 Mei 2026 15:00 WIB
Roy Suryo Sindir Polda Metro Jaya soal P21 Kasus Ijazah Jokowi: Kok Ikut Mendoakan?
Roy Suryo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Roy Suryo mengaku menghormati langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun, ia menyoroti pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi yang menyebut pihaknya "mendoakan" agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21.

Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo saat menanggapi perkembangan kasus yang menjerat dirinya bersama sejumlah tersangka lain.

Baca Juga:

"Kita hormati statement Kombes Budi. Tapi kok Polda Metro Jaya ikut mendoakan agar P21, ini memangnya apa? Jadi ulama mendoakan," kata Roy Suryo, Sabtu, 16 Mei 2026.

Meski demikian, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan pihaknya memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan status P21 bukan akhir dari proses perkara karena masih terdapat kemungkinan lain, termasuk pengembalian berkas atau penghentian perkara.

Menurut Roy Suryo, langkah yang dilakukan pihaknya selama ini bertujuan membuktikan bahwa seluruh proses yang mereka tempuh dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi mengatakan keputusan mengenai kelengkapan berkas perkara akan diumumkan dalam waktu dekat.

Namun, ia belum memastikan tanggal pasti keputusan tersebut dan hanya menyebut proses itu kemungkinan berlangsung pada Mei 2026.

Hingga kini, Kejaksaan disebut masih mempelajari berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik. Proses itu telah melampaui batas waktu 14 hari sejak pelimpahan berkas.

Roy Suryo juga menegaskan dirinya tidak yakin berkas perkara akan langsung dinyatakan lengkap.

Ia menyebut masih ada sejumlah kemungkinan hukum, termasuk penghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ia bahkan meminta perkara tersebut dihentikan demi hukum karena menilai proses hukum berjalan terlalu lama.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Sejumlah nama yang sempat menjadi tersangka di antaranya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.

Sebagian di antaranya kemudian dicabut status tersangkanya setelah mengajukan restorative justice.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kembali mencuat di ruang publik.*


(tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas, Pakar Hukum: Warga Binaan Berhak atas Pendidikan
Gugatan MBG di UU APBN 2026 Dicabut, MK Pastikan Perkara Tak Bisa Diajukan Ulang
Respons Polemik Sepatu Rp700 Ribu per Pasang, Gus Ipul Tegaskan Program Sekolah Rakyat Tak Boleh Tercoreng Korupsi
Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Diskriminatif Gender
MK Tolak Gugatan Syarat S2 untuk Caleg, Ini Alasannya
Aksi “Binjai Darurat Kriminalitas” di Depan Polres, Massa Soroti Absennya Kasat Reskrim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru