BINJAI -Nama Aj, yang dikenal sebagai bandar besar perjudian di Kota Binjai, kembali mencuat ke publik setelah video praktik judi mesin ikan miliknya beredar luas di media sosial, Senin (28/4/2025).
Video itu memperlihatkan sejumlah meja mesin ikan yang beroperasi dengan pemain yang tampak tenang, seolah-olah kegiatan haram tersebut berlangsung dengan perlindungan.
Bahkan, diketahui ada dua lokasi serupa di kawasan yang sama, yang beroperasi bebas tanpa tindakan dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Binjai.
Nama Aj sendiri bukanlah nama baru di dunia perjudian Binjai.
Sekitar tahun 2011, Aj sempat menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan dugaan setoran kepada sejumlah perwira kepolisian.
Kasus tersebut bahkan ditangani langsung oleh Polda Sumatera Utara kala itu.
Pasca peristiwa itu, Aj sempat "menghilang" dari peredaran, namun dalam beberapa tahun terakhir, ia kembali aktif dan disebut-sebut tetap menjadi pemain besar dalam bisnis perjudian mesin ikan, togel, hingga dadu.
Selain di Kampung Tanjung, Aj juga diketahui membuka lapak judi dadu di Jalan Rukam, Binjai Barat, yang dikelola oleh orang kepercayaannya berinisial Ak, seorang wanita.
Ironisnya, dugaan lemahnya penindakan dari Polres Binjai kembali menguat.
Berbagai pihak mempertanyakan mengapa aktivitas perjudian yang terang-terangan ini tetap dibiarkan.
Muncul dugaan bahwa ada aliran setoran kepada oknum di jajaran Polres Binjai, sebagaimana kasus serupa yang pernah menyeret 22 perwira pada tahun 2011.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang dan Kasat Reskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto, belum memberikan tanggapan terhadap video viral terkait praktik perjudian tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat kepolisian untuk membongkar praktik perjudian yang semakin meresahkan ini serta membuktikan komitmen pemberantasan perjudian tanpa tebang pilih.*