NIAS – Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Nias berinisial AZ (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias atas dugaan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban memergoki isi percakapan tidak senonoh yang dikirim AZ kepada korban.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea.
Menindaklanjuti pengakuan korban, pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke kepolisian.
AZ kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 3 April 2025.
Namun, meski telah menyandang status hukum tersebut, AZ tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Hal ini disebabkan oleh sejumlah pertimbangan.
"Adanya permohonan dan jaminan dari istri tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan," terang Aipda Motivasi Gea.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman suara yang diduga relevan dengan kasus.
Pihak Polres Nias menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan, meski tersangka tidak dilakukan penahanan sementara.*