BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Polda Jambi Ungkap Peredaran 11kg G4nj4, Dua Tersangka Asal Sumut Ditangkap

Noval Arisandi Saputra - Rabu, 30 April 2025 19:51 WIB
Polda Jambi Ungkap Peredaran 11kg G4nj4, Dua Tersangka Asal Sumut Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menyita 11 kilogram ganja dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (30/04/2025) di Gedung Rupatama Lantai 2 Polda Jambi.

Dua tersangka yang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara, berinisial (AR) dan (AP), ditangkap dalam kasus ini.

Kedua tersangka tersebut diduga tengah berupaya menyebarkan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Jambi dan Provinsi Riau.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya sebuah mobil hitam yang mencurigakan di daerah Sipin.

"Tim kami langsung merespons laporan dari masyarakat, melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 1 karung berisi 10 paket besar ganja," ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser, dalam konferensi pers.

Selain itu, penyidik juga tengah menyelidiki peran pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini, termasuk seseorang berinisial GL (DPO) yang diduga sebagai pembeli ganja yang berasal dari Sumatera Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru