JAKARTA SELATAN – Kepolisian menetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka dalam kasus keributan dua kelompok yang membawa senjata tajam hingga senapan angin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB itu mengakibatkan keresahan publik, terutama karena berlangsung di tengah padatnya lalu lintas pagi hari di Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menyebut total ada 25 orang yang diamankan, namun hanya 9 orang yang terbukti memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 25 orang yang diamankan, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 4 pucuk senapan angin dan 3 bilah parang," ujar Ade, Kamis (1/5/2025).
Keributan tersebut diduga dipicu oleh sengketa lahan antara dua kelompok.
Salah satu kelompok yang berjumlah sekitar 20 orang mencoba memasuki sebidang tanah, namun dihadang oleh kelompok lain yang mengklaim sebagai ahli waris sah lahan tersebut.