"Tim berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi lokasi pengoperasian situs MERPATI55 hingga akhirnya dilakukan penangkapan," tambah Resa.
DO dan J kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen memberantas jaringan judi online lintas negara yang meresahkan masyarakat.*