JAKARTA -Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang terhubung ke Kamboja.
Dua orang pelaku berinisial DO dan J diamankan saat berada di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (23/4) pukul 22.30 WIB.
"Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online," ungkap Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi, Kamis (1/5/2025).
Keduanya diduga sebagai operator situs judi online bernama MERPATI55, yang baru aktif sejak Februari 2025.
Situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan mulai dari kasino digital hingga judi bola.
Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli cyber yang dilakukan tim Siber Resmob pada Minggu (20/4).
Dalam patroli tersebut, polisi menemukan situs MERPATI55 yang mencurigakan karena mempromosikan praktik perjudian daring.
Dari hasil penelusuran, polisi juga menemukan bukti rekening bank, e-wallet OVO, serta transaksi keuangan lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung operasional situs tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 2 unit laptop
- Beberapa ponsel
- Sejumlah kartu ATM
"Tim berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi lokasi pengoperasian situs MERPATI55 hingga akhirnya dilakukan penangkapan," tambah Resa.
DO dan J kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen memberantas jaringan judi online lintas negara yang meresahkan masyarakat.*