BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Istri Pengedar N4rkoba Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara karena Halangi Petugas

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Mei 2025 17:38 WIB
643 view
Istri Pengedar N4rkoba Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara karena Halangi Petugas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTARPolres Pematangsiantar resmi menangkap seorang perempuan bernama Hazura Mustika, Kamis (1/5/2025), karena diduga melakukan perlawanan saat petugas menjalankan tugas.

Hazura yang diketahui sebagai istri dari tersangka pengedar narkoba, Johari, kini dijerat Pasal 214 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan karena Hazura mencoba menghalangi penegakan hukum saat operasi penangkapan terhadap suaminya dan tiga tersangka lainnya.

Baca Juga:

"Hazura mencoba merampas barang bukti sabu-sabu, memprovokasi warga sekitar, bahkan memukul mobil petugas dari depan dan belakang, serta mengejar anggota yang sedang membawa para tersangka," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025).

Diketahui, suami Hazura, Johari, ditangkap pada 24 April 2025 bersama tiga rekannya: Wardansyah, Pandapotan Purba, dan Boby Pangaribuan dalam penggerebekan kasus peredaran narkoba di Jalan Lokomotif, Kecamatan Siantar Utara.

Baca Juga:

Hazura, yang mendengar kabar penangkapan tersebut, langsung menuju lokasi dan berteriak menyebut tidak ada barang bukti yang ditemukan.

Aksi provokatifnya tersebut menyulut warga lain untuk ikut berkerumun dan menghalangi proses penangkapan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru