Kapolri: Sampai Napas Saya Habis, Saya Akan Terus Berjuang untuk Kesejahteraan Buruh
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, bahkan sete
NASIONAL
DELI SERDANG – Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kembali mengalami kekalahan di pengadilan.
Putusan bandingnya yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah diputus pada 23 Februari 2026 dan menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Hakim Ketua Majelis yang memegang perkara ini adalah Edi Firmansyah, dengan hakim anggota R. Basuki Santoso dan Mochamad Arief Pratomo. Putusan tercatat dengan nomor 8/B/2026/PT.TUN.MDN.Baca Juga:
Muslih Siregar, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, menegaskan bahwa pemecatan M Yusuf Batubara telah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau mau upaya hukum Kasasi pun tidak masalah. Yang penting semua selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan," ujar Muslih, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, hakim juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp250.000.
Sementara itu, M Yusuf Batubara mengaku belum menerima informasi resmi dari pengacaranya mengenai putusan banding ini.
Ia menegaskan upaya hukum banding adalah yang terakhir dan berharap tidak lagi dipanggil-panggil oleh Inspektorat.
Kasus pemecatan M Yusuf Batubara sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan Pilkada 2024.
Pihak mantan kades dan pendukungnya menduga pemecatan dilakukan karena ia tidak mendukung Bupati saat Pilkada.
Keputusan Bupati Deli Serdang No. 185 tentang pemberhentian mantan kades tersebut didasarkan pada audit pengelolaan keuangan Desa Paluh Kurau tahun anggaran 2024 yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa.*
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, bahkan sete
NASIONAL
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa Indonesia untuk mendapatkan pengal
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Di
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa unsur TNI, termasuk Bintara Pembin
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung hubungan politik antara pemerintah dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP
POLITIK
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
GAYO LUES Dea Arranoya, anak mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten GayoGayo Lues, Aceh, menyampaikan permintaan maaf setelah ung
NASIONAL
ACEH BESAR Umat Islam diingatkan untuk terus saling mengingatkan agar waspada terhadap tipu daya syaithan yang disebut terus berusaha me
AGAMA
TANJUNGBALAI Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seor
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya memastikan pembangunan bronjong di ruas jalan provinsi MigaLolowua, Ko
PEMERINTAHAN