BREAKING NEWS
Senin, 01 September 2025

Ricuh Demo Buruh di Semarang: 5 Mahasiswa Ditangkap, Penyandera Intel Masih Diburu

Justin Nova - Sabtu, 03 Mei 2025 15:12 WIB
Ricuh Demo Buruh di Semarang: 5 Mahasiswa Ditangkap, Penyandera Intel Masih Diburu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG - Kepolisian menetapkan enam orang tersangka terkait kericuhan demo Hari Buruh (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 1 Mei 2025. Aksi unjuk rasa tersebut berujung bentrok, perusakan fasilitas umum, dan penyerangan terhadap aparat kepolisian.

Enam tersangka yang ditetapkan yakni:

Muhammad Akmal Sajid (22), warga Kalimantan Barat

Baca Juga:

Kemal Maulana (19), warga DKI Jakarta

Aftha Diaulhaq (22), warga DKI Jakarta

Baca Juga:

Afrizal (19), warga Kota Semarang

Mohammad Jovan (19), warga Banten

Abdullah Zico (22), warga Kota Semarang

Lima di antaranya adalah mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang, dan satu orang merupakan pengangguran.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa polisi awalnya mengamankan 14 orang yang diduga tergabung dalam kelompok anarko. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya enam orang yang dinyatakan memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Para Tersangka dalam Kericuhan

Muhammad Akmal: Mengorganisasi konsolidasi dan titik kumpul, serta mengarahkan peserta demo menggunakan dresscode hitam.

Kemal Maulana: Melempar pagar ke arah petugas.

Aftha Diaulhaq: Mengangkat dan melempar pagar besi taman serta botol ke arah polisi.

Afrizal: Melempar batu dan menendang aparat.

Mohammad Jovan: Melempar batu dan besi, serta menarik pagar barikade.

Abdullah Zico: Melempar botol, besi, dan memukul petugas.

Polisi menyatakan bahwa sejumlah aparat mengalami luka, khususnya di bagian wajah, dan kerugian akibat kerusakan fasilitas umum diperkirakan mencapai Rp 74 juta.

Selain itu, polisi menemukan bukti tambahan berupa grup WhatsApp berisi 18 anggota dengan nama "FMIPA bagian anarko" di ponsel salah satu tersangka. Grup ini diduga menjadi sarana koordinasi aksi.

"Kami sedang mendalami kemungkinan adanya dalang atau pihak lain yang menggerakkan mereka," tegas Kapolrestabes Semarang.

Para tersangka dijerat Pasal 214 subsider 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dan perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penyanderaan Intel Polisi Masih Diselidiki

Dalam kericuhan tersebut, seorang intel polisi bernama Brigadir Eka Zidan dilaporkan sempat disandera oleh peserta demo. Hingga kini, pelaku penyanderaan belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan.

"Kami belum mengetahui siapa yang menyandera, kasus ini masih kami tangani," jelas Syahduddi.

Pihak kepolisian memastikan akan terus menelusuri keberadaan kelompok anarko dan menindak siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan yang merusak ketertiban umum.*

(kp/J006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mayat Pria di Rel Semarang Ternyata Korban Tawuran Geng Remaja
Eks Camat Akui Antar Uang Rp350 Juta ke Polisi dan Jaksa, Terungkap dalam Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Penyusup Aksi May Day di Depan Gedung DPR/MPR RI
Demonstran Anarkis Ditangkap Saat May Day di Bandung, Positif Konsumsi Obat Keras dan Bawa Senjata Tajam
Ricuh Aksi May Day di DPR, Polisi Amankan 14 Penyusup Diduga Anarko
278 Pemuda Ditangkap Polisi Usai Konvoi Ceroboh di Semarang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru