
Kemenko PMK Gandeng Microsoft, Wujudkan Pemerintahan Cerdas Berbasis AI
JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkolaborasi dengan Microsoft Indonesia dan BIN
Pemerintahan
PALANGKA RAYA – Aksi bejat seorang pria di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya terungkap setelah ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Kejadian ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga November 2024. Kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 23 November 2024 lalu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan bahwa pelaku telah berkali-kali menyetubuhi anak perempuannya dengan modus janji akan membelikan motor setelah sang anak berhasil mengendarai sepeda motor. “Korban awalnya meminta untuk diajarkan mengendarai sepeda motor dan setelah bisa, ia meminta kepada pelaku untuk dibelikan motor,” terang Theodorus.Namun, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut dengan iming-iming akan memenuhi permintaan anaknya jika ia mau diajak berhubungan badan. Aksi pertama kali terjadi di sebuah pondok, di mana pelaku terlebih dahulu memandikan korban dengan alasan untuk menghindari bahaya. “Pelaku memandikan korban dengan berbagai bunga, dengan alasan supaya korban terhindar dari hal-hal buruk,” tambah Kapolres.
Sejak kejadian pertama itu, pelaku dilaporkan terus melakukan aksi asusila terhadap anak kandungnya. Kini, proses penyidikan tengah berlangsung, dan pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gunung Mas. Polisi juga memastikan korban yang mengalami trauma akibat perlakuan ayah kandungnya tersebut, saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunung Mas. “Korban sudah didampingi oleh unit PPA, ibunya juga masih ada,” kata Theodorus.Meskipun pelaku belum bisa dipastikan memiliki kelainan psikologis, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 1. “Ancaman pidana bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tambahnya.Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait dengan maraknya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku dengan hubungan darah, dan semakin mempertegas perlunya perlindungan lebih terhadap anak-anak di Indonesia. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkolaborasi dengan Microsoft Indonesia dan BIN
PemerintahanJAKARTA Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba meski masih menjalani hukuman di Rutan Salemba. Ia diduga terlibat dalam jaringa
Hukum dan KriminalJAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (16/10). adsenseBerdasarkan
EkonomiJAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali mencetak rekor tertinggi baru. Pada pe
EkonomiLABUAN BAJO Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) tengah mematangkan rencana penerapan sistem kuota wisatawan untuk menjaga kelestarian lin
PariwisataJAKARTA Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) resmi melelang 12 unit kendaraan mewah milik terpidana kasus penipuan robot t
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan para pelaku usaha tambang agar tidak lupa dengan ama
PolitikJAKARTA Hasil terbaik dari ChatGPT kerap bergantung pada cara pengguna menulis prompt atau perintah. Namun, bagi sebagian orang, menyusu
Sains & TeknologiMEDAN Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 3 Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah ratusan paket makanan yang
PendidikanBATUBARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui s
Politik