
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
Nasional
PALANGKA RAYA – Aksi bejat seorang pria di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya terungkap setelah ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Kejadian ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga November 2024. Kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 23 November 2024 lalu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan bahwa pelaku telah berkali-kali menyetubuhi anak perempuannya dengan modus janji akan membelikan motor setelah sang anak berhasil mengendarai sepeda motor. “Korban awalnya meminta untuk diajarkan mengendarai sepeda motor dan setelah bisa, ia meminta kepada pelaku untuk dibelikan motor,” terang Theodorus.Namun, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut dengan iming-iming akan memenuhi permintaan anaknya jika ia mau diajak berhubungan badan. Aksi pertama kali terjadi di sebuah pondok, di mana pelaku terlebih dahulu memandikan korban dengan alasan untuk menghindari bahaya. “Pelaku memandikan korban dengan berbagai bunga, dengan alasan supaya korban terhindar dari hal-hal buruk,” tambah Kapolres.
Sejak kejadian pertama itu, pelaku dilaporkan terus melakukan aksi asusila terhadap anak kandungnya. Kini, proses penyidikan tengah berlangsung, dan pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gunung Mas. Polisi juga memastikan korban yang mengalami trauma akibat perlakuan ayah kandungnya tersebut, saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunung Mas. “Korban sudah didampingi oleh unit PPA, ibunya juga masih ada,” kata Theodorus.Meskipun pelaku belum bisa dipastikan memiliki kelainan psikologis, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 1. “Ancaman pidana bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tambahnya.Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait dengan maraknya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku dengan hubungan darah, dan semakin mempertegas perlunya perlindungan lebih terhadap anak-anak di Indonesia. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan India, Grand Mercure Angkasa Medan, bagian dari jaringan Accor Hotels, menggelar acara sp
Seni dan BudayaMEDAN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka t
KesehatanBINJAI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakata
PemerintahanJAKARTA Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monumen
NasionalJEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti momen kebersamaan tiga Presiden Republik IndonesiaSusilo
NasionalBLORA Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025)
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas Karnaval HUT ke80 Kemerdekaan RI yang digelar di kawasan Monu
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya
Nasional