BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Pria di Gunung Mas Setubuhi Anak Kandungnya, Aksi Terungkap Setelah 15 Bulan

BITVonline.com - Minggu, 15 Desember 2024 08:09 WIB
59 view
Pria di Gunung Mas Setubuhi Anak Kandungnya, Aksi Terungkap Setelah 15 Bulan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALANGKA RAYA – Aksi bejat seorang pria di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya terungkap setelah ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Kejadian ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga November 2024. Kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 23 November 2024 lalu.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan bahwa pelaku telah berkali-kali menyetubuhi anak perempuannya dengan modus janji akan membelikan motor setelah sang anak berhasil mengendarai sepeda motor. “Korban awalnya meminta untuk diajarkan mengendarai sepeda motor dan setelah bisa, ia meminta kepada pelaku untuk dibelikan motor,” terang Theodorus.Namun, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut dengan iming-iming akan memenuhi permintaan anaknya jika ia mau diajak berhubungan badan. Aksi pertama kali terjadi di sebuah pondok, di mana pelaku terlebih dahulu memandikan korban dengan alasan untuk menghindari bahaya. “Pelaku memandikan korban dengan berbagai bunga, dengan alasan supaya korban terhindar dari hal-hal buruk,” tambah Kapolres.

Sejak kejadian pertama itu, pelaku dilaporkan terus melakukan aksi asusila terhadap anak kandungnya. Kini, proses penyidikan tengah berlangsung, dan pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gunung Mas. Polisi juga memastikan korban yang mengalami trauma akibat perlakuan ayah kandungnya tersebut, saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunung Mas. “Korban sudah didampingi oleh unit PPA, ibunya juga masih ada,” kata Theodorus.Meskipun pelaku belum bisa dipastikan memiliki kelainan psikologis, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 1. “Ancaman pidana bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tambahnya.Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait dengan maraknya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku dengan hubungan darah, dan semakin mempertegas perlunya perlindungan lebih terhadap anak-anak di Indonesia. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Jadwal Lengkap Arsenal di Liga Inggris 2025/2026, Langsung Hadapi Manchester United di Pekan Pertama
Densus 88 Koordinasi dengan Arab Saudi Usut Teror Bom Pesawat Saudia Airlines
Kuasa Hukum: Dugaan Kriminalisasi Kasus Penelantaran Anak, Polres Simalungun Didesak Gelar Perkara Khusus
1,3 Juta Calon Penerima Gagal Dapat Bansos PKH, Gus Ipul Ungkap Penyebabnya
Mualem Tegaskan Tak Akan Kelola Bersama 4 Pulau yang Dikembalikan ke Aceh: “Itu Hak Kita”
Malam Puncak HUT ke-498 Jakarta Akan Digelar di Lapangan Banteng, Angkat Budaya Betawi
komentar
beritaTerbaru