BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Pria di Gunung Mas Setubuhi Anak Kandungnya, Aksi Terungkap Setelah 15 Bulan

BITVonline.com - Minggu, 15 Desember 2024 08:09 WIB
Pria di Gunung Mas Setubuhi Anak Kandungnya, Aksi Terungkap Setelah 15 Bulan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALANGKA RAYA – Aksi bejat seorang pria di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya terungkap setelah ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Kejadian ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga November 2024. Kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 23 November 2024 lalu.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan bahwa pelaku telah berkali-kali menyetubuhi anak perempuannya dengan modus janji akan membelikan motor setelah sang anak berhasil mengendarai sepeda motor. “Korban awalnya meminta untuk diajarkan mengendarai sepeda motor dan setelah bisa, ia meminta kepada pelaku untuk dibelikan motor,” terang Theodorus.Namun, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut dengan iming-iming akan memenuhi permintaan anaknya jika ia mau diajak berhubungan badan. Aksi pertama kali terjadi di sebuah pondok, di mana pelaku terlebih dahulu memandikan korban dengan alasan untuk menghindari bahaya. “Pelaku memandikan korban dengan berbagai bunga, dengan alasan supaya korban terhindar dari hal-hal buruk,” tambah Kapolres.

Sejak kejadian pertama itu, pelaku dilaporkan terus melakukan aksi asusila terhadap anak kandungnya. Kini, proses penyidikan tengah berlangsung, dan pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gunung Mas. Polisi juga memastikan korban yang mengalami trauma akibat perlakuan ayah kandungnya tersebut, saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunung Mas. “Korban sudah didampingi oleh unit PPA, ibunya juga masih ada,” kata Theodorus.Meskipun pelaku belum bisa dipastikan memiliki kelainan psikologis, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 1. “Ancaman pidana bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tambahnya.Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait dengan maraknya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku dengan hubungan darah, dan semakin mempertegas perlunya perlindungan lebih terhadap anak-anak di Indonesia. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
Grand Mercure Angkasa Medan Rayakan Hari Kemerdekaan India Lewat "Incredible India in Medan"
Tolak Layani Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Izin Klinik Sufi Sehat Bisa Dicabut
HUT ke-80 RI, 1.227 Napi Lapas Binjai Terima Remisi, 26 Langsung Bebas
Meriah! Presiden Prabowo Resmi Lepas Karnaval HUT ke-80 RI di Monas, Menteri-Menteri Naik Mobil Hias
Waka Polres Jembrana Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Stadion Pecangakan
komentar
beritaTerbaru