Airlangga Klaim Pengusaha Sambut Positif Pembentukan BUMN Ekspor DSI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana pembentukan BUMN ekspor Danantara Sumber Daya Indone
EKONOMI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan yang digelar Senin (5/5). Selain pidana badan, Bambang juga dijatuhi denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Majelis hakim menyatakan Bambang Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti, berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menyebut ia harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 60 juta.
Vonis terhadap Bambang mempertimbangkan hal memberatkan, seperti tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui kesalahan, serta hal meringankan yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis Terdakwa Lainnya:
Supianto, mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, divonis 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan.
Alwin Albar, eks Direktur Operasi & Produksi PT Timah Tbk, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan. Ia dinilai merekayasa pembayaran pembelian bijih timah dari penambangan ilegal.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Jaksa membeberkan bahwa Bambang Gatot menerima uang dan fasilitas sebagai imbalan menyetujui revisi RKAB PT Timah Tbk, meski terdapat kekurangan dokumen. Ia juga mendapat sponsorship kegiatan golf, termasuk hadiah iPhone dan jam tangan dari PT Timah Tbk.
Sementara itu, Alwin Albar dinilai mengatur kerja sama fiktif dengan smelter swasta, melegalkan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Bahkan, ia menyuruh bawahannya untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja borongan agar pembelian bijih timah ilegal terlihat sah.
Nama-nama smelter swasta yang disebut terlibat antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan lainnya.
Kasus ini mengungkap skandal pertambangan besar-besaran yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan di Provinsi Bangka Belitung.*
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana pembentukan BUMN ekspor Danantara Sumber Daya Indone
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Kementeria
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan memperingatkan para pejabat agar tid
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan rasa syukur atas pembebasan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya di
INTERNASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut seorang anggota geng motor bernama Ragil Jawara dengan hukuman 20 tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dahlan IskanDOR!Mungkin tidak ada yang tewas oleh tembakan Presiden Prabowo di sidang pleno DPR kemarin. Tapi yang terluka pasti banya
OPINI
MEDAN Ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, aktivis, hingga masyarakat umum menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) dan disk
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menjajaki kerja sama dengan RS AnNisa untuk menghadirkan layanan kes
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri rapat arahan Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rek
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan sejumlah capaian transformasi layanan kesehatan di Kota Medan saat menerima ku
PEMERINTAHAN