Isu Kafe de'Clan Milik Jampidsus Febrie Adriansyah Mencuat, Polda Metro Angkat Bicara
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons isu yang menyebut Kafe de&039Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, merupakan milik Jak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan yang digelar Senin (5/5). Selain pidana badan, Bambang juga dijatuhi denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Majelis hakim menyatakan Bambang Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti, berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menyebut ia harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 60 juta.
Vonis terhadap Bambang mempertimbangkan hal memberatkan, seperti tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui kesalahan, serta hal meringankan yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis Terdakwa Lainnya:
Supianto, mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, divonis 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan.
Alwin Albar, eks Direktur Operasi & Produksi PT Timah Tbk, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan. Ia dinilai merekayasa pembayaran pembelian bijih timah dari penambangan ilegal.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Jaksa membeberkan bahwa Bambang Gatot menerima uang dan fasilitas sebagai imbalan menyetujui revisi RKAB PT Timah Tbk, meski terdapat kekurangan dokumen. Ia juga mendapat sponsorship kegiatan golf, termasuk hadiah iPhone dan jam tangan dari PT Timah Tbk.
Sementara itu, Alwin Albar dinilai mengatur kerja sama fiktif dengan smelter swasta, melegalkan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Bahkan, ia menyuruh bawahannya untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja borongan agar pembelian bijih timah ilegal terlihat sah.
Nama-nama smelter swasta yang disebut terlibat antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan lainnya.
Kasus ini mengungkap skandal pertambangan besar-besaran yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan di Provinsi Bangka Belitung.*
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons isu yang menyebut Kafe de&039Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, merupakan milik Jak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat melakukan penjagaan di sekitar rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, di kediaman
NASIONAL
JAKARTA Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai senila
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL
JAKARTA Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas beri
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan pasokan sebanyak 18.000 ton beras dari pemerintah pusat. Tambahan stok
EKONOMI
JAKARTA Persaingan Piala Dunia 2026 semakin memanas setelah turnamen sepak bola terbesar dunia itu memasuki babak perempat final atau de
OLAHRAGA
MEDAN Menjaga kesehatan menjadi kebutuhan penting di tengah perubahan zaman yang semakin dinamis. Kesadaran untuk menerapkan pola hidup
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pim
PEMERINTAHAN