Eks Penyidik KPK Desak Polisi Tangkap Dalang Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan yang digelar Senin (5/5). Selain pidana badan, Bambang juga dijatuhi denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Majelis hakim menyatakan Bambang Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti, berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menyebut ia harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 60 juta.
Vonis terhadap Bambang mempertimbangkan hal memberatkan, seperti tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui kesalahan, serta hal meringankan yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis Terdakwa Lainnya:
Supianto, mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, divonis 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan.
Alwin Albar, eks Direktur Operasi & Produksi PT Timah Tbk, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan. Ia dinilai merekayasa pembayaran pembelian bijih timah dari penambangan ilegal.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Jaksa membeberkan bahwa Bambang Gatot menerima uang dan fasilitas sebagai imbalan menyetujui revisi RKAB PT Timah Tbk, meski terdapat kekurangan dokumen. Ia juga mendapat sponsorship kegiatan golf, termasuk hadiah iPhone dan jam tangan dari PT Timah Tbk.
Sementara itu, Alwin Albar dinilai mengatur kerja sama fiktif dengan smelter swasta, melegalkan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Bahkan, ia menyuruh bawahannya untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja borongan agar pembelian bijih timah ilegal terlihat sah.
Nama-nama smelter swasta yang disebut terlibat antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan lainnya.
Kasus ini mengungkap skandal pertambangan besar-besaran yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan di Provinsi Bangka Belitung.*
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Bara
HUKUM DAN KRIMINAL
MASHHAD Jenazah Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dijadwalkan dimakamkan di kota kelahirannya, Mashhad, Kamis (9/7/2026) waktu setem
INTERNASIONAL
BENER MERIAH Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan pembangunan jembatan shortcut di kawasan EnangEnang, Kabupaten Bener Meriah, Ace
NASIONAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali d
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. Menurutnya, terdap
NASIONAL
JAKARTA Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebanyak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional mengalami pergerakan pada Kamis (9/7). Cabai rawit mer
EKONOMI
DELI SERDANG Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri pembukaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 di Bumi
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Aceh pada Kamis (9/7) didominasi kondisi berawan. Sementara itu, beberapa daerah diprediksi mengala
NASIONAL