Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan yang digelar Senin (5/5). Selain pidana badan, Bambang juga dijatuhi denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Majelis hakim menyatakan Bambang Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, ia tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti, berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menyebut ia harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 60 juta.
Vonis terhadap Bambang mempertimbangkan hal memberatkan, seperti tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui kesalahan, serta hal meringankan yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis Terdakwa Lainnya:
Supianto, mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, divonis 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan.
Alwin Albar, eks Direktur Operasi & Produksi PT Timah Tbk, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan. Ia dinilai merekayasa pembayaran pembelian bijih timah dari penambangan ilegal.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Jaksa membeberkan bahwa Bambang Gatot menerima uang dan fasilitas sebagai imbalan menyetujui revisi RKAB PT Timah Tbk, meski terdapat kekurangan dokumen. Ia juga mendapat sponsorship kegiatan golf, termasuk hadiah iPhone dan jam tangan dari PT Timah Tbk.
Sementara itu, Alwin Albar dinilai mengatur kerja sama fiktif dengan smelter swasta, melegalkan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Bahkan, ia menyuruh bawahannya untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja borongan agar pembelian bijih timah ilegal terlihat sah.
Nama-nama smelter swasta yang disebut terlibat antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan lainnya.
Kasus ini mengungkap skandal pertambangan besar-besaran yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan di Provinsi Bangka Belitung.*
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL