JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina pada periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan kehadiran Nicke Widyawati di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (6/5).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Kejagung mencatat total kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp193,7 triliun.
Rincian kerugian negara antara lain:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Kerugian kompensasi (tahun 2023): Rp126 triliun
- Kerugian subsidi (tahun 2023): Rp21 triliun
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap apakah Nicke Widyawati akan turut dijerat sebagai tersangka atau masih berstatus sebagai saksi kunci.
Penyidikan akan terus berlanjut seiring upaya kejaksaan mengusut alur dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak dan BBM di tubuh BUMN energi tersebut.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan, mengingat besarnya dampak kerugian negara serta tingginya perhatian publik terhadap akuntabilitas tata kelola energi nasional.*