
Pelaku Utama TPPO di Aceh Tertangkap di Bandara Pekanbaru Saat Hendak Kabur ke Malaysia
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku utama kasus tindak pidana perdagangan oran
Hukum dan KriminalJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia telah memutuskan untuk melakukan pembekuan sementara terhadap layanan Worldcoin dan WorldID.
Langkah ini diambil setelah viralnya informasi mengenai penawaran yang mengiming-imingi warga dengan imbalan Rp800 ribu hanya untuk melakukan pemindaian retina mata.
Pembekuan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko pencurian data pribadi.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat Indonesia.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif yang kami ambil untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman pencurian data pribadi yang lebih besar. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi resmi," ujar Alexander, sebagaimana dilansir dari laman resmi Komdigi, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga:
Sementara itu, dalam penelusuran yang dilakukan oleh Komdigi, PT Terang Bulan Abadi, yang terdaftar sebagai penyelenggara Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua penyelenggara layanan digital di Indonesia.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tambah Alexander.
Worldcoin, yang dikenal dengan program pengumpulan data biometrik melalui pemindaian retina mata, telah mengalami masalah serupa di berbagai negara.
Negara-negara seperti Kenya, Prancis, Hongkong, Portugal, Spanyol, Korea Selatan, dan Brazil telah memblokir atau menyelidiki aktivitas Worldcoin karena diduga melanggar hak privasi dan regulasi perlindungan data pribadi.
Pemeriksaan di Berbagai Negara
- Kenya: Worldcoin dilarang setelah ditemukan pelanggaran terhadap undang-undang privasi.
Pemerintah Kenya menilai bahwa perusahaan ini tidak memperoleh persetujuan eksplisit dari warga untuk mengumpulkan data biometrik mereka.
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku utama kasus tindak pidana perdagangan oran
Hukum dan KriminalJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sidang terse
EntertainmentJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur p
Hukum dan KriminalBANDUNG Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak aparat penegak hukum dan lembaga intelijen untuk meningkatkan langkah prev
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke498 Kota Jakarta, y
PemerintahanJAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tengah menjadi komoditas panas di bursa transfer sepak bola Eropa. Setelah mencatat performa ge
OlahragaWASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan bahwa militer AS telah melancarkan serangan udara ke tiga fasil
InternasionalACEH BESAR Tradisi ngopi bada Subuh menjadi momen spesial bagi warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Us
Seni dan BudayaJAKARTA WhatsApp memperkenalkan dua fitur terbaru yang membuka peluang monetisasi bagi pemilik saluran atau channel di platform perpesan
Sains & TeknologiOleh Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H. S.E., M.S.SABTU 21 Juni 2025 saya diminta oleh Organisasi Pemuda ICMI Aceh untuk menjadi salah seorang na
Opini