BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Komdigi Blokir Layanan Worldcoin dan WorldID Sementara, Cegah Potensi Pencurian Data Pribadi

Adelia Syafitri - Selasa, 06 Mei 2025 14:17 WIB
Komdigi Blokir Layanan Worldcoin dan WorldID Sementara, Cegah Potensi Pencurian Data Pribadi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia telah memutuskan untuk melakukan pembekuan sementara terhadap layanan Worldcoin dan WorldID.

Langkah ini diambil setelah viralnya informasi mengenai penawaran yang mengiming-imingi warga dengan imbalan Rp800 ribu hanya untuk melakukan pemindaian retina mata.

Pembekuan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko pencurian data pribadi.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat Indonesia.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif yang kami ambil untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman pencurian data pribadi yang lebih besar. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi resmi," ujar Alexander, sebagaimana dilansir dari laman resmi Komdigi, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:

Sementara itu, dalam penelusuran yang dilakukan oleh Komdigi, PT Terang Bulan Abadi, yang terdaftar sebagai penyelenggara Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua penyelenggara layanan digital di Indonesia.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tambah Alexander.

Worldcoin, yang dikenal dengan program pengumpulan data biometrik melalui pemindaian retina mata, telah mengalami masalah serupa di berbagai negara.

Negara-negara seperti Kenya, Prancis, Hongkong, Portugal, Spanyol, Korea Selatan, dan Brazil telah memblokir atau menyelidiki aktivitas Worldcoin karena diduga melanggar hak privasi dan regulasi perlindungan data pribadi.

Pemeriksaan di Berbagai Negara

- Kenya: Worldcoin dilarang setelah ditemukan pelanggaran terhadap undang-undang privasi.

Pemerintah Kenya menilai bahwa perusahaan ini tidak memperoleh persetujuan eksplisit dari warga untuk mengumpulkan data biometrik mereka.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tapanuli Selatan Terima Dana Bagi Hasil Rp674 Miliar, Bupati Gus Irawan Janji Kelola Secara Transparan dan Tepat Sasaran
Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
Pemkab Tapanuli Selatan Percepat Reforma Agraria, Targetkan Sertifikasi 200 Bidang Tanah Tahun Ini
Pemkab Tapanuli Selatan Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penguatan Desa dan Kelurahan
Tindak Tegas Pungli di Batu Jomba, Kapolres Tapsel: Sudah Ada Pelaku Diamankan
Cegah Kejahatan Siber, Polres Tabanan dan Bank Woori Saudara Bersinergi Tingkatkan Keamanan Transaksi Digital
komentar
beritaTerbaru