Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia telah memutuskan untuk melakukan pembekuan sementara terhadap layanan Worldcoin dan WorldID.
Langkah ini diambil setelah viralnya informasi mengenai penawaran yang mengiming-imingi warga dengan imbalan Rp800 ribu hanya untuk melakukan pemindaian retina mata.
Pembekuan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko pencurian data pribadi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat Indonesia.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif yang kami ambil untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman pencurian data pribadi yang lebih besar. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi resmi," ujar Alexander, sebagaimana dilansir dari laman resmi Komdigi, Selasa (6/5/2025).
Sementara itu, dalam penelusuran yang dilakukan oleh Komdigi, PT Terang Bulan Abadi, yang terdaftar sebagai penyelenggara Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua penyelenggara layanan digital di Indonesia.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tambah Alexander.
Worldcoin, yang dikenal dengan program pengumpulan data biometrik melalui pemindaian retina mata, telah mengalami masalah serupa di berbagai negara.
Negara-negara seperti Kenya, Prancis, Hongkong, Portugal, Spanyol, Korea Selatan, dan Brazil telah memblokir atau menyelidiki aktivitas Worldcoin karena diduga melanggar hak privasi dan regulasi perlindungan data pribadi.
Pemeriksaan di Berbagai Negara
- Kenya: Worldcoin dilarang setelah ditemukan pelanggaran terhadap undang-undang privasi.
Pemerintah Kenya menilai bahwa perusahaan ini tidak memperoleh persetujuan eksplisit dari warga untuk mengumpulkan data biometrik mereka.
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersum
HUKUM DAN KRIMINAL