BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Kejari Medan Periksa Mantan Direktur RSUD Pirngadi, Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

Raman Krisna - Sabtu, 11 Juli 2026 20:52 WIB
Kejari Medan Periksa Mantan Direktur RSUD Pirngadi, Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 Miliar Masuk Tahap Penyidikan
Suasana Kejari Medan menggeledah RSUD Pirngadi pada Selasa (30/6/2027). (Foto: Dok. Kejari Medan )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam proses penyidikan, Kejari Medan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan, dr. Suhartono.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD.

Baca Juga:

"Saat ini kami sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Suhartono selaku mantan direktur," kata Juanda, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Juanda, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui proses pengelolaan anggaran tersebut.

Selain itu, Kejari Medan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit guna mengetahui secara pasti ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan selesai dan penyidik memperoleh bukti yang cukup.

"Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI keluar, kami akan mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Juanda.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penggeledahan di RSUD Dr Pirngadi Medan pada 30 Juni 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi belanja barang dan jasa yang menggunakan anggaran BLUD.

Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor RSUD Dr Pirngadi Medan yang berlokasi di Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47, Kecamatan Medan Timur.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi III DPR Bakal Awasi Langsung Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi: Jangan Sampai Emas Batangan Ditukar Cokelat
Prabowo Beri Pesan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum soal Penanganan Tiga Kasus Korupsi yang Seret Eks Jampidsus
Ini Deretan Pasal yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai
Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi ASN yang Tak Setor Uang, Rp2,93 Miliar Dipakai Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Hakim Tegur Eks Pj Bupati Langkat Soal Penarikan Smartboard Sekolah Swasta: Itu Diskriminasi!
Habiburokhman Sebut Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Kategori Mega Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru