Antrian Panjang Pengisian BBM Timbulkan Kemacetan Lalulintas, Petugas SPBU Layani yang Bawa Jirigen
MEDAN Antrian panjang berbagai jenis kendaraan bermotor, terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Sabtu (7/3/20
PERISTIWA
JAKARTA -Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku kembali memanas. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman suara antara kader PDIP Riezky Aprilia dengan Saeful Bahri terkait permintaan mundur dari pencalonan di Dapil 1 Sumatera Selatan. Terdakwa dalam kasus ini adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Rekaman berdurasi sekitar 1,5 jam itu tidak diputar secara penuh. Jaksa hanya memperdengarkan beberapa bagian yang dianggap relevan dengan perkara. Pemutaran rekaman ini langsung mendapat protes keras dari tim kuasa hukum Hasto.
"Sebentar Yang Mulia, apakah rekaman ini diambil dengan surat perintah penyelidikan? Apakah ada izin dari semua pihak yang direkam? Ini bisa melanggar UU Data Pribadi," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto.
Jaksa KPK menjawab bahwa rekaman tersebut sah karena dibuat sendiri oleh Riezky Aprilia, bukan oleh penyidik. Rekaman itu juga telah disita sebagai barang bukti resmi dalam perkara.
"Rekaman ini diambil oleh saksi sendiri dan diserahkan ke KPK untuk memperkuat keterangannya," tegas jaksa.
Riezky Aprilia yang hadir sebagai saksi pun membenarkan bahwa dialah yang merekam percakapan tersebut saat bertemu Saeful Bahri di Singapura.
"Betul, saya yang merekam," ujar Riezky.
Kuasa Hukum Hasto: Rekaman Tetap Ilegal
Kuasa hukum Hasto tetap bersikeras bahwa rekaman itu melanggar hukum. Mereka merujuk pada Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur bahwa perekaman harus atas persetujuan semua pihak yang terlibat.
"Kalau ini dibolehkan, maka semua aktivitas kita yang terekam tanpa persetujuan akan dianggap sah. Ini berbahaya," kata salah satu pengacara Hasto.
Menanggapi perdebatan, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengatakan bahwa semua keberatan akan dicatat dan bisa ditanggapi dalam pleidoi.
"Silakan tanggapi dalam pledoi apakah sah atau tidak. Majelis Hakim tetap memberi kesempatan semua pihak mengajukan pembuktian," ujar hakim.
MEDAN Antrian panjang berbagai jenis kendaraan bermotor, terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Sabtu (7/3/20
PERISTIWA
JAKARTA Samira Farahnaz, yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, menyatakan lega setelah dokter sekaligus kreator konten
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur PT Miduk Arta, Rajamin Sirait, menenangkan masyarakat terkait ketahanan energi 20 hari. Ia menegaskan, angka tersebut buk
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepa
PEMERINTAHAN
TANJUNG BALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina melakukan peninjauan ke Pasar Bahagia
PEMERINTAHAN
MEDAN Museum Perjuangan Pers Sumatera Utara menyimpan berbagai arsip penting yang mencatat perjalanan pers Indonesia, termasuk koran dan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Harga emas Antam 24 karat kembali mencatat kenaikan signifikan setelah sempat mengalami penurunan. Berdasarkan situs resmi Logam
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka kemungkinan melakukan efisiensi pada beberapa komponen belanja dalam program Mak
EKONOMI
PEMATANGSIANTAR Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyerahkan hibah sebesar Rp350 juta kepada Masjid Nurul Ikhwan d
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kapolresta Denpasar, KBP Leonardo David Simatupang, didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Kota Denpasar, Ny. Lusiana Leonardo, mel
PEMERINTAHAN