BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Kejati DKI Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar

Adelia Syafitri - Rabu, 07 Mei 2025 18:19 WIB
Kejati DKI Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 431 miliar.

Para tersangka berasal dari internal Telkom dan pihak swasta yang menjadi rekanan.

Baca Juga:

Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani dan Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman menjelaskan, proyek fiktif ini terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

Baca Juga:

Telkom saat itu bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta melalui empat anak perusahaannya, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

"Telah kami tetapkan dan tahan sembilan tersangka, baik dari PT Telkom maupun rekanan. Nilai total pengadaan proyek fiktif ini mencapai Rp 431,7 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Berikut rincian nilai proyek dan perusahaan terlibat:

- PT ATA Energi (Rp 64,4 miliar)

- PT International Vista Quanta (Rp 22 miliar)

- PT Japa Melindo Pratama (Rp 60,5 miliar)

- PT Green Energy Natural Gas (Rp 45,2 miliar)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Breaking News! KPK Tangkap Petinggi BUMN dalam OTT Terkait Dugaan Korupsi di PT Inhutani V
Korupsi Kredit BUMN: Kejati Sumsel Amankan Rp506 Miliar Uang Tunai
KPK Tahan Dua Mantan Petinggi PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Setelah Buron, Tersangka Korupsi Proyek IT Desa di Karo Ditangkap di Bangka Belitung
Modus Korupsi PT PP Terungkap, KPK Sita Rp 62 Miliar dari Proyek Fiktif
Eks Dirut PT ASDP Bantah Perintahkan Pengumpulan Uang untuk Pembelian Emas ke Pejabat Kementerian BUMN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru