
Rondahaim Saragih Garingging: Sang Penjaga Kedaulatan Adat yang Terhapus dari Panggung Nasional
Oleh Shohibul Anshor SiregarDALAM galeri pahlawan nasional yang didominasi tokoh Jawa dan Sumatra pesisir, Tuan Rondahaim Saragih Garingging
OpiniMAKASSAR -Kepolisian berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 yang berlangsung di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas dan pegawai honorer kampus.
Para tersangka yang kini ditahan di Polrestabes Makassar adalah:
Baca Juga:
CAI (19), mahasiswi FK Unhas, bertindak sebagai joki jarak jauh.
MYI (28), pegawai honorer Unhas dan tim IT, membuat dan memasang aplikasi remote access.
Baca Juga:
AL (40), wiraswasta, sebagai otak sindikat, merekrut joki dan menyuruh pembuatan aplikasi.
I (32), wiraswasta, penghubung operasional antar pelaku teknis.
MS (29), wiraswasta, mengoperasikan aplikasi dan mengirim soal kepada joki.
ZR (36), wiraswasta, menyediakan aplikasi remote access.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dan profesional, dengan dua modus: menggunakan joki untuk menggantikan peserta ujian dan memanfaatkan akses jarak jauh ke komputer peserta untuk pengerjaan soal.
"Mereka memanfaatkan teknologi untuk menyalin soal dan mengirimkannya ke joki. Ada yang dibayar hingga Rp 200 juta per peserta," ujar Arya dalam konferensi pers, Rabu (7/5).
CAI, mahasiswi kedokteran yang juga joki utama, disebut berprestasi sejak SMA, pernah ikut Olimpiade Sains Nasional, dan masuk Unhas lewat jalur MPDK. Ia mengaku menerima bayaran sekitar Rp 2 juta per peserta yang dibantunya.
Pihak Unhas melalui Satgas Keamanan dan Ketertiban, Prof. Amir Ilyas, membenarkan bahwa CAI adalah mahasiswi dengan IPK cukup tinggi dan dikenal aktif secara akademik.
"Anaknya memang pintar, punya IPK lumayan bagus, dan aktif akademik," kata Amir.
Para pelaku kini disangkakan dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut, termasuk kemungkinan adanya peserta dan pihak kampus lain yang terlibat*
(kp/j006).
Oleh Shohibul Anshor SiregarDALAM galeri pahlawan nasional yang didominasi tokoh Jawa dan Sumatra pesisir, Tuan Rondahaim Saragih Garingging
OpiniMADINA Puluhan warga Kecamatan Natal mendatangi Polres Mandailing Natal (Madina) untuk menyatakan dukungan penuh kepada penyidik Satreskri
Hukum dan KriminalTAPSEL Proyek renovasi Sekolah Rakyat Tahap I C Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berlokasi di Balai Latihan Kerja (BLK Tapsel), K
NasionalJAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang sangat besar dalam program
PendidikanJAKARTA Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan pemerintah dan berharap p
KesehatanROKAN HILIR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan klarifikasi terkait kasus penyelewengan bahan
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan harapan besar agar TNI semakin solid, profesional, dan siap menghadapi berbagai tantan
NasionalTEL AVIV Ribuan demonstran turun ke jalan di Tel Aviv pada Sabtu (9/8/2025), memprotes rencana pemerintah Israel yang akan memperluas op
InternasionalBANDUNG BARAT Dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer yang digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus
NasionalYOGYAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tujuan utama dari hukum acara pidana ada
Hukum dan Kriminal