GIANYAR– Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menunjukkan kesigapan dan komitmen tinggi dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
Dalam waktu singkat, sejumlah pelaku pencurian yang sempat viral di media sosial berhasil ditangkap beserta barang bukti dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Gianyar, Kamis (8/5/2025).
Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K., M.H., dan Kapolsek Tegalalang memaparkan hasil pengungkapan beberapa kasus pencurian, termasuk pencurian alat musik tradisional dan kendaraan bermotor.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian gong tradisional yang marak terjadi di banjar-banjar wilayah Polsek Sukawati.
Satreskrim Polres Gianyar menangkap pelaku berinisial KD (32) yang mencuri satu buah gong dan tiga ratakan gong di Banjar Desa Batuan, Kecamatan Sukawati.
Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Ubud.
Pelaku berinisial IPDS alias B (24) yang diketahui sebagai residivis, ditangkap atas kasus pencurian beberapa bilah gong.
Sebagian barang bukti telah dijual ke pengepul, dan kerugian total dari kedua kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp59 juta.
Pencurian Sepeda Motor oleh Pelaku Penipuan
Polsek Ubud juga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial.