BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

WNA Inggris Pemilik 1 Kg Kokain Dilimpahkan ke Kejari Badung

Fira - Kamis, 08 Mei 2025 15:48 WIB
131 view
WNA Inggris Pemilik 1 Kg Kokain Dilimpahkan ke Kejari Badung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG, BALI -Kejaksaan Negeri Badung secara resmi menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga orang tersangka, termasuk dua warga negara asing (WNA) asal Inggris.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bali kepada Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum.

Tersangka atas nama JCC dan LES tercatat dalam berkas perkara Nomor: BP/43/III/RES.4.2./2025, sedangkan tersangka PAF tercatat dalam berkas perkara Nomor: BP/44/III/RES.4.2./2025. Ketiga tersangka dalam kondisi sehat saat menjalani tahap II pelimpahan di Kejari Badung.

Baca Juga:

1 Kg Kokain Disita dalam Bentuk Produk Pangan Palsu

Dari hasil pemeriksaan tahap II, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 10 kemasan plastik biru bertuliskan "Angel Delight" yang berisi serbuk putih dengan berat total 637,12 gram brutto dari koper milik JCC. Sementara itu, dari koper milik LES ditemukan 7 kemasan serupa dengan berat total 443,10 gram brutto. Kedua jenis barang tersebut diduga kuat mengandung Narkotika Golongan I jenis Kokain.

Baca Juga:

Barang bukti lainnya yang turut disita meliputi:

Smartphone Samsung S15 warna hitam (milik JCC)

Boarding pass dan hasil cetak e-Customs atas nama JCC dan LES

Smartphone Samsung S21 (ungu) dan Galaxy A13 (putih) milik LES

Dokumen dan barang lain yang relevan dengan perkara narkotika

Jerat Hukum dan Proses Selanjutnya

Untuk perbuatannya, tersangka JCC dan LES disangkakan melanggar:

Pasal 113 ayat (2)

Pasal 114 ayat (2)

Pasal 112 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka PAF dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Ketiganya telah ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 5 Mei hingga 25 Mei 2025. Penuntut Umum menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru