BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Kejagung Sita Uang Rp 479,1 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma

Justin Nova - Kamis, 08 Mei 2025 17:05 WIB
315 view
Kejagung Sita Uang Rp 479,1 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengungkapkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyita uang tunai senilai Rp 479.175.079.148 (sekitar Rp 479,1 miliar) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Duta Palma Group. Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam bentuk tumpukan pecahan Rp 100.000 saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5).

Lima Perusahaan Tersangka

Baca Juga:

Penyitaan uang tunai ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap lima perusahaan yang dijerat sebagai tersangka, yaitu:

PT Palma Satu

Baca Juga:

PT Seberida Subur

PT Banyu Bening Utama

PT Panca Agro Lestari

PT Kencana Amal Tani

Kelima perusahaan tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.

Total Uang yang Disita Capai Rp 1,4 Triliun

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Anies Baswedan Hadiri Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong di PN Jakarta Pusat
Percakapan Kepala Sekolah dan Kadis Terbongkar di Sidang Kasus Suap PPPK Langkat
LSM Mappan Desak Kejari Tebo Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di Dinas PUPR
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar dari Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Kota Padangsidimpuan
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
komentar
beritaTerbaru