JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita total uang sebesar Rp 6.862.000.804.089 atau sekitar Rp 6,8 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group.
Rincian Penyitaan
Selain uang dalam pecahan rupiah, Kejagung juga menyita sejumlah mata uang asing, antara lain:
SGD 12.859.605
USD 1.873.677
AUD 13.700
2.005 Yuan Tiongkok
2.000.000 Yen Jepang
5.645.000 Won Korea
300 Ringgit Malaysia
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus korupsi yang terjadi.
Proses Penyitaan
Uang-uang yang telah disita tersebut langsung dititipkan ke rekening penitipan di bank-bank persepsi untuk memastikan keamanan dan transparansi. Kejagung menekankan pentingnya langkah ini agar masyarakat dapat memahami upaya keras dan serius yang dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
Pihak Duta Palma Group menyayangkan penyitaan tersebut, mengingat uang yang disita rencananya akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan. Mereka juga menilai bahwa penyitaan uang sebesar Rp 5,1 triliun sebelumnya merupakan duplikasi, karena uang tersebut sudah disita dan dirampas termasuk aset tujuh perusahaan yang dijadikan tersangka untuk diperhitungkan dengan uang pengganti Surya Darmadi senilai Rp 2,2 triliun.
Kasus Hukum Terkait
Dalam kasus ini, lima perusahaan di bawah Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kelima perusahaan tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.
Tindak Lanjut
Kejagung terus melakukan penyidikan dan penyitaan aset terkait kasus ini untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal dan pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.*
(kp/j006)
Editor
:
Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun Terkait Kasus Duta Palma Group