JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025).
Dalam sidang hari ini, dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata dihadirkan sebagai saksi oleh tim jaksa penuntut umum KPK.
Kehadiran mereka bertujuan untuk menguatkan dakwaan terhadap Hasto dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan upaya menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
"Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada awak media menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyebut bahwa Hasto secara sengaja merintangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka Harun Masiku, yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
"Terdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," ucap jaksa di persidangan sebelumnya.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu membantu pengurusan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Pemberian suap itu disebut dilakukan Hasto bersama sejumlah pihak, yakni Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto), Saeful Bahri (telah divonis bersalah), dan Harun Masiku.
Uang sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta diserahkan kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai penyelenggara negara.