BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp87 Juta

Fira - Jumat, 09 Mei 2025 09:24 WIB
Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp87 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GIANYAR -Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi dalam dua pekan terakhir.

Empat tersangka telah diamankan dari empat lokasi berbeda, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp87 juta.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan dan peran serta aktif masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan. Keamanan wilayah Gianyar adalah prioritas, dan dukungan informasi dari warga sangat membantu dalam proses penyelidikan," ujarnya di Mapolres Gianyar.

Kasus Pertama: Pencurian Gong Tradisional

Kejadian pertama terjadi di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, pada 13 April 2025.

Pelaku berinisial IKD (32) mencuri 20 daun gong dari balai banjar setempat.

Polisi berhasil mengamankan satu daun gong dan tiga tatakan gong sebagai barang bukti.

Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. IKD dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus Kedua: Residivis Curi Peralatan Gamelan

Pelaku berinisial IPDS alias B (26) kembali beraksi pada 1 Mei 2025 dini hari di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.

Ia mencuri berbagai perangkat gamelan dengan nilai kerugian Rp39,2 juta.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru