BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp87 Juta

Fira - Jumat, 09 Mei 2025 09:24 WIB
85 view
Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp87 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GIANYAR -Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi dalam dua pekan terakhir.

Empat tersangka telah diamankan dari empat lokasi berbeda, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp87 juta.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan dan peran serta aktif masyarakat.

Baca Juga:

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan. Keamanan wilayah Gianyar adalah prioritas, dan dukungan informasi dari warga sangat membantu dalam proses penyelidikan," ujarnya di Mapolres Gianyar.

Kasus Pertama: Pencurian Gong Tradisional

Baca Juga:

Kejadian pertama terjadi di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, pada 13 April 2025.

Pelaku berinisial IKD (32) mencuri 20 daun gong dari balai banjar setempat.

Polisi berhasil mengamankan satu daun gong dan tiga tatakan gong sebagai barang bukti.

Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. IKD dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus Kedua: Residivis Curi Peralatan Gamelan

Pelaku berinisial IPDS alias B (26) kembali beraksi pada 1 Mei 2025 dini hari di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.

Ia mencuri berbagai perangkat gamelan dengan nilai kerugian Rp39,2 juta.

IPDS merupakan residivis kasus serupa.

Polisi menyita alat gamelan, sepeda motor, pakaian, dan dokumen pribadi sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus Ketiga: Curanmor Modus Pengantaran Paket

Pada 6 Mei 2025, seorang kurir kehilangan sepeda motornya saat mengantar paket di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud.

Tersangka MMD (39), yang juga tercatat sebagai mantan narapidana kasus narkotika, berhasil ditangkap bersama barang bukti kendaraan dan pakaian.

Total kerugian Rp13 juta. Ia dijerat Pasal 362 KUHP.

Kasus Keempat: Mobil Dicuri dengan Tali Plastik

Kasus terakhir terjadi di Banjar Gentong, Desa Tegallalang pada 30 April 2025.

Pelaku DP (46) mencuri mobil Daihatsu Espass dengan menariknya menggunakan tali plastik dan mobil pick up.

Mobil dibawa ke wilayah Pamogan, Denpasar.

Polisi mengamankan dua kendaraan dan dokumen korban sebagai barang bukti. DP dijerat Pasal 362 KUHP.

Kapolres Gianyar didampingi sejumlah pejabat utama saat konferensi pers, termasuk Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Reskrim AKP M. Gananta, serta jajaran Kapolsek dan Kanit dari wilayah terkait.

Dalam kesempatan itu, masyarakat kembali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus
Curi Motor Saat Korban Salat, Pelaku Dit3mbak Polisi Usai Berupaya Kabur
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025: Didominasi Cuaca Berawan
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Bekuk Pelaku Curanmor dalam Sepekan, Sepeda Motor Korban Sudah Dijual!
Puluhan Motor Diduga Hasil Kejahatan Diamankan dari Bengkel di Medan Tuntungan
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Sabtu 7 Juni 2025: Didominasi Hujan Ringan, Jembrana Cerah Sepanjang Hari
komentar
beritaTerbaru