BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Penyidik KPK Beberkan Hasto Kristiyanto Jadi Target OTT dalam Kasus Suap PAW DPR

Adelia Syafitri - Jumat, 09 Mei 2025 13:05 WIB
166 view
Penyidik KPK Beberkan Hasto Kristiyanto Jadi Target OTT dalam Kasus Suap PAW DPR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ternyata sempat menjadi target dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR beberapa tahun silam.

Hal ini diungkap langsung oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti saat bersaksi di sidang lanjutan kasus suap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:

"Setelah kami memperoleh barang bukti berupa HP yang berisi percakapan penting, serta keterangan dari pihak yang diamankan, maka tim secara simultan bergerak mencari dan mengamankan Harun Masiku dan saudara terdakwa (Hasto Kristiyanto)," ujar Rossa.

KPK Yakin Uang Suap Bukan dari Harun

Baca Juga:

Menurut Rossa, penyelidikan menunjukkan bahwa uang suap untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan diyakini bukan berasal dari Harun Masiku, melainkan dari pihak lain, yang salah satunya diduga melibatkan Hasto.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik turut melacak pergerakan sejumlah orang melalui ponsel mereka, termasuk milik Hasto.

"Kami memanfaatkan teknologi pelacakan posisi berdasarkan perangkat yang melekat pada orang-orang yang diduga terkait, dan ini valid sesuai pengalaman kami sebelumnya," kata Rossa.

Perburuan Berakhir di PTIK

Dalam kesaksiannya, Rossa mengungkap bahwa timnya mengikuti pergerakan Hasto yang berpindah dari sekitar kantor DPP PDIP ke wilayah Blok M, hingga akhirnya masuk ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Tim KPK sempat menunggu di lokasi karena menduga Hasto dan Harun Masiku berada di dalam kompleks PTIK.

Namun, momen penting tersebut terganggu karena saat hendak menjalankan ibadah salat Isya dan setelah diizinkan oleh petugas, tim penyidik justru diamankan dan dibawa ke ruangan tertentu.

"Kami berlima diamankan dan dibawa ke ruangan, dan itu membuat kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa (Hasto)," ungkapnya.

Dalam dakwaan, Hasto bersama Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku, disebut menyuap Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan memerintahkan penghancuran barang bukti berupa ponsel.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:

- Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dugaan suap,

- serta Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dugaan perintangan penyidikan.

Persidangan akan terus berlanjut untuk menggali lebih jauh keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.*

(mt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Breaking News! Diam-Diam KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan
Ustaz Khalid Basalamah Klarifikasi Soal Pemeriksaan KPK: Saya Bukan Tersangka, Hanya Dimintai Keterangan
KPK Ingatkan Raline Shah dan Ifan Seventeen Segera Lengkapi LHKPN
Hasto Kristiyanto Bantah Emosi dan Gebrak Meja Saat Minta Riezky Mundur: Itu Keputusan Partai
Hasto Ungkap Pernah Diancam Dipenjara Jika Tak Mundur dari Sekjen PDIP
Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Soal Kuota Haji: "Saya Bukan Tersangka"
komentar
beritaTerbaru