Sejumlah mahasiswa selaku Pemohon hadir dalam sidang perdana uji materiil UU TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai proses legislasi undang-undang tersebut cacat secara formil karena tidak memenuhi asas keterbukaan dan melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan.
Dalam sidang perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025), kuasa hukum Mahasiswa UI, Muhammad, memaparkan bahwa DPR RI tidak menyusun RUU TNI berdasarkan naskah akademik terbaru, serta tidak menyebarluaskan draf RUU secara resmi kepada publik sebelum pengesahan.
"Pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan asas keterbukaan. Namun, dalam konteks pembentukan undang-undang a quo tidak ada penyebarluasan draft RUU secara resmi kepada masyarakat," tegas Muhammad.
Ia juga merujuk pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 yang menyatakan bahwa draf RUU TNI yang beredar di masyarakat bukanlah naskah resmi yang dibahas oleh Komisi I DPR.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 22A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Muhammad menambahkan bahwa RUU TNI juga tidak termasuk dalam daftar RUU carry over yang telah disepakati oleh DPR, sehingga semestinya melalui proses penyusunan ulang dari awal.
Ketidaksesuaian ini memperkuat argumentasi bahwa pembentukan UU TNI tidak sah secara formil.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, mereka juga meminta agar ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah dikembalikan ke bentuk semula.
"Menyatakan ketentuan norma dalam UU yang telah diubah atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berlaku kembali," tutur Muhammad.