TANJUNGBALAI -Seorang pria lanjut usia dengan disabilitas, Zumahir alias Wak Mahir (62), kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse NarkobaPolres Tanjungbalai atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Ini merupakan kali ketiga Zumahir terjerat kasus narkoba setelah sebelumnya dua kali menjalani hukuman pidana.
"Dia (Zumahir) sebagai pengedar. Disabilitas, kakinya, memang cacat bawaan lahir sepertinya," ujar Kasat NarkobaPolres Tanjungbalai, AKP Bringin Jaya, dalam keterangan pers, Jumat (9/5/2025).
AKP Bringin menjelaskan bahwa Wak Mahir merupakan residivis narkoba yang sudah dua kali mendekam di penjara.
Terakhir, ia dijatuhi vonis delapan tahun penjara sebelum akhirnya kembali ditangkap dalam kasus serupa.
"Sudah pernah masuk (penjara), kasus narkoba juga, terakhir delapan tahun, sudah dua kali, ini ketiga kalinya," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal tersebut.
Dalam konferensi pers gabungan pengungkapan kasus narkoba di Polres Asahan, Zumahir turut dihadirkan sebagai tersangka.
Ia tampak menggunakan tongkat untuk berjalan dan dikawal ketat oleh petugas saat memasuki lokasi konferensi.
Penangkapan ini menambah deretan panjang pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya di daerah Tanjungbalai dan sekitarnya.
Polres Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.*