BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

Joki UTBK di UPI Ditangkap, Polisi: Gunakan Dokumen Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

Justin Nova - Jumat, 09 Mei 2025 19:24 WIB
Joki UTBK di UPI Ditangkap, Polisi: Gunakan Dokumen Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap tiga orang tersangka joki dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 yang berlangsung di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.

Ketiganya adalah seorang perempuan berinisial FRB dan dua pria berinisial AS serta MT. Kelompok ini ditengarai terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen dan perjokian pada ujian masuk perguruan tinggi negeri tersebut.

"Untuk pasal-pasal yang dipersangkakan kepada ketiga orang ini adalah Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara," ujar Kasubdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Jabar, Irfan Nugraha, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (9/5/2025).

Bermula dari Laporan Polisi

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister dengan nomor 184/IV/2025 di SPKT Polda Jabar pada 27 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya kecurigaan atas dugaan joki dalam pelaksanaan UTBK.

Tersangka AS diduga sebagai otak pelaku. Ia membuat surat/dokumen palsu dan menyuruh FRB dan MT untuk menggunakannya saat pelaksanaan UTBK-SNBT.

FRB bertindak sebagai joki yang mengikuti UTBK di kampus UPI, menggantikan peserta asli. Namun, panitia curiga saat menemukan kejanggalan dalam data kependudukan yang digunakan oleh FRB.

"Akhirnya dilakukan klarifikasi, dan diketahui bahwa tersangka FRB bukan peserta sebenarnya, melainkan joki," jelas Irfan.

Penyidikan dan Ancaman Hukuman

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa tujuh orang saksi dan seorang korban yang melaporkan kejadian tersebut. Ketiga tersangka kini diamankan dan terancam pidana penjara maksimal enam tahun.

"Kasus ini mencoreng integritas seleksi masuk perguruan tinggi. Kami terus dalami kemungkinan jaringan yang lebih luas," tambah Irfan.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru