BREAKING NEWS
Rabu, 27 Agustus 2025

Mantan Dirut PT Pagilaran Ditahan, Kejaksaan Bongkar Korupsi Pengadaan Fiktif Rp7 Miliar di UGM

Justin Nova - Jumat, 09 Mei 2025 21:18 WIB
Mantan Dirut PT Pagilaran Ditahan, Kejaksaan Bongkar Korupsi Pengadaan Fiktif Rp7 Miliar di UGM
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JATENG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, anak perusahaan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tersangka berinisial RG diduga memalsukan dokumen pengadaan biji kakao dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) tahun 2019, merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander, RG membuat dokumen palsu seperti nota timbang dan surat pengiriman untuk mencairkan dana dari UGM.

Baca Juga:

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas fisik distribusi barang sesuai dokumen tersebut. RG ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan masih mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, anak perusahaan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tersangka berinisial RG diduga memalsukan dokumen pengadaan biji kakao dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) tahun 2019, merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander, RG membuat dokumen palsu seperti nota timbang dan surat pengiriman untuk mencairkan dana dari UGM.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas fisik distribusi barang sesuai dokumen tersebut. RG ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan masih mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dindik Jatim 2017
Kejagung Geledah Dua Apartemen Eks Stafsus Mendikbudristek Terkait Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru