BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Kadis Pertanian Tapanuli Selatan Dilaporkan Terkait Dugaan Fasilitasi Pengrusakan Hutan Lindung

Mora Siregar - Sabtu, 10 Mei 2025 07:34 WIB
Kadis Pertanian Tapanuli Selatan Dilaporkan Terkait Dugaan Fasilitasi Pengrusakan Hutan Lindung
Ketua DPD Rampas Setia 08 Tapsel, Erijon Damanik.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN -Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, terkait dugaan memfasilitasi pengrusakan kawasan hutan lindung di Batangtura Sirumambe, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Rampas Setia 08 Tapsel, Erijon Damanik, yang menilai adanya tindakan yang merusak lingkungan melalui penganggaran proyek jalan dalam kawasan hutan lindung.

Menurut informasi yang dihimpun, dalam dua tahun berturut-turut, Dinas Pertanian Tapsel mengalokasikan anggaran untuk proyek rehabilitasi jalan usaha tani di kawasan hutan lindung Batangtura Sirumambe.

Pada tahun anggaran 2023, proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 200 juta, dan pada tahun 2024 proyek yang sama dilanjutkan dengan anggaran yang setara.

Erijon Damanik menyatakan bahwa proyek jalan usaha tani (JUT) yang dilaksanakan di kawasan hutan lindung itu seharusnya tidak mungkin tidak diketahui oleh Dinas Pertanian Tapsel, mengingat bahwa perencanaan proyek tersebut sudah menggunakan teknologi GPS, yang jelas menunjukkan bahwa area tersebut adalah kawasan hutan lindung.

"Masalah ini sudah sempat viral setahun yang lalu, namun proyek tersebut terus berlanjut, ada dugaan kuat adanya kepentingan oknum-oknum tertentu yang membuka lahan dan menanam kelapa sawit, yang diduga milik petinggi Pemkab Tapsel," ujar Erijon Damanik.

Ia juga menambahkan bahwa perambahan hutan yang dimulai dari proyek ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan seperti penebangan liar, perburuan satwa, dan perusakan kawasan hutan.

Erijon Damanik mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman melalui telepon seluler yang diduga berasal dari suruhan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tapsel, Muharram.

Dalam percakapan tersebut, pihak yang mengancam meminta agar pemberitaan terkait proyek jalan usaha tani dihentikan, bahkan mengeluarkan kalimat provokatif "Marsiribakan", yang menurut Erijon, berarti "Bentrok secara ugal-ugalan" dalam bahasa Indonesia.

"Terus terang saya menganggap itu tidak ada apa-apanya, sedikit pun saya tidak takut, apalagi menyuarakan kebenaran. Ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," tegas Erijon Damanik.

Terkait kasus ini, Erijon menegaskan bahwa keterlibatan Dinas Pertanian Tapsel dalam pemberian perintah kerja untuk pembangunan jalan usaha tani yang merusak hutan lindung dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru