BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

6.000 Drum Sianida Ilegal Disita, Bos PT SHC Resmi Ditahan Bareskrim

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Mei 2025 20:56 WIB
212 view
6.000 Drum Sianida Ilegal Disita, Bos PT SHC Resmi Ditahan Bareskrim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SE kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

- Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:

- Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap gudang PT SHC di Surabaya sejak 11 April 2025, yang kemudian mengungkap praktik perdagangan gelap sianida dengan omzet mencapai puluhan miliar rupiah dalam waktu hanya satu tahun.*

Baca Juga:

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Satgas NIC Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh
Tak Mau Ada Keraguan Publik Soal Ijazah Jokowi, Kapolri Buka Pintu Lembaga Pengawasan Eksternal!
Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
Dari Hutan Bayongbong ke Pasar Gelap: Bareskrim Bongkar Kasus Sisik Trenggiling Rp1,2 Miliar
Ini Tanggapan Dedi Mulyadi usai Dilaporkan ke Bareskrim soal Pelajar Masuk Barak Militer
komentar
beritaTerbaru