BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

6.000 Drum Sianida Ilegal Disita, Bos PT SHC Resmi Ditahan Bareskrim

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Mei 2025 20:56 WIB
211 view
6.000 Drum Sianida Ilegal Disita, Bos PT SHC Resmi Ditahan Bareskrim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur PT SHC berinisial SE usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida).

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait peredaran bahan kimia berbahaya yang biasa digunakan dalam praktik penambangan emas ilegal.

"Bahwa pada hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga:

Nunung menyampaikan bahwa pihaknya menyita lebih dari 6.000 drum sianida dari gudang di Surabaya dan Pasuruan, setara dengan sekitar 20 kontainer.

Ini disebut sebagai pengungkapan sianida terbesar dalam sejarah penegakan hukum oleh Polri.

Baca Juga:

Tersangka SE diduga mengimpor sianida dari Tiongkok dengan menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang tidak lagi aktif atau tidak berproduksi.

Sianida itu kemudian dijual ke pihak lain, terutama ke wilayah-wilayah di Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

"Dia menggunakan izin perusahaan yang sudah habis masa berlaku dan tidak digunakan untuk kebutuhan sendiri. Ini murni untuk dijual kembali," kata Nunung.

Lebih lanjut, Nunung mengingatkan bahwa hanya dua perusahaan yang sah ditunjuk pemerintah untuk mengimpor bahan kimia berbahaya ini, yaitu PT PPI dan PT Sarinah.

Importir lain hanya boleh melakukannya untuk kepentingan internal perusahaan yang sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Kini, penyidik Bareskrim tengah melakukan pendalaman terhadap jaringan penerima dan supplier bahan kimia ilegal tersebut.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk penindakan lanjutan terhadap praktik illegal mining yang masih marak terjadi di berbagai daerah.

SE kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

- Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

- Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap gudang PT SHC di Surabaya sejak 11 April 2025, yang kemudian mengungkap praktik perdagangan gelap sianida dengan omzet mencapai puluhan miliar rupiah dalam waktu hanya satu tahun.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tak Mau Ada Keraguan Publik Soal Ijazah Jokowi, Kapolri Buka Pintu Lembaga Pengawasan Eksternal!
Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
Dari Hutan Bayongbong ke Pasar Gelap: Bareskrim Bongkar Kasus Sisik Trenggiling Rp1,2 Miliar
Ini Tanggapan Dedi Mulyadi usai Dilaporkan ke Bareskrim soal Pelajar Masuk Barak Militer
Kejagung dan Bareskrim Koordinasi Rampungkan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang, Unsur Korupsi Jadi Sorotan
komentar
beritaTerbaru