BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

IRT di Asahan Jadi Korban Perampasan Mobil oleh 9 Debt Collector, 6 Orang Telah Ditangkap

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Mei 2025 22:52 WIB
IRT di Asahan Jadi Korban Perampasan Mobil oleh 9 Debt Collector, 6 Orang Telah Ditangkap
Konferensi pers penangkapan debt collector di Asahan, Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN — Aksi perampasan kendaraan oleh sekelompok debt collector kembali terjadi, kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Irma Dani (31), korban dalam insiden tersebut, harus merelakan mobilnya dirampas secara paksa oleh sembilan orang debt collector di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kisaran Timur, pada 29 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengonfirmasi bahwa enam dari sembilan pelaku telah berhasil ditangkap.

Mereka adalah M Muchlis (33), Lasdon Situmorang (44), Rahmad Mulya (39), Irwansyah (45), Huzaifah (49), dan Hendrawan Syahputra (40).

Tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Ghulam, peristiwa bermula saat korban bersama keluarganya tengah melintas menggunakan mobil Mitsubishi Mirage dengan nomor polisi BM 1765 PG.

Tiba-tiba, para pelaku menghadang dan menyuruh korban turun dari kendaraannya, sambil mengklaim sebagai pihak dari PT Adira Finance dan menyatakan bahwa mobil tersebut telah menunggak selama empat tahun.

"Pelaku merampas kunci mobil, lalu sempat meminta uang Rp 15 juta kepada korban agar mobil tidak ditarik. Namun korban menolak," ujar Ghulam.

Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku kemudian mendatangkan mobil derek towing untuk membawa mobil korban secara paksa.

Ironisnya, saat proses penarikan terjadi, anak dan adik korban masih berada di dalam mobil.

"Mobil langsung dinaikkan ke atas towing dan dibawa ke gudang PT Adira tanpa prosedur sah," tambah Ghulam.

AKP Ghulam menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru