Dalam kasus ini, belum ada surat peringatan lengkap maupun putusan pengadilan yang sah sebagai dasar eksekusi.
"Untuk menarik kendaraan yang menunggak, harus ada Surat Peringatan 1 dan 2, lalu putusan pengadilan. Dalam kasus ini, putusan pengadilan belum ada, apalagi belum didaftarkan untuk eksekusi, jadi tindakan ini melanggar hukum," tegasnya.
Polres Asahan berkomitmen menindak tegas tindakan perampasan berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat, dan terus memburu tiga pelaku lain yang masih buron.*