Jaksa mengungkap bahwa keenam eks pejabat Antam melakukan kerja sama dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta dalam penggunaan logo 'LM', nomor seri, dan label LBMA secara ilegal terhadap emas hasil jasa pemurnian dan peleburan.
Praktik ini tidak mendapat persetujuan dari Direksi PT Antam dan dilakukan tanpa kajian hukum, bisnis, serta tanpa prosedur know your customer (KYC).
Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 3,3 triliun.
Kepercayaan publik terhadap produk emas PT Antam juga disebut menurun drastis.
Di antara pihak swasta yang diuntungkan besar dari praktik ini adalah:
Lindawati Efendi – Rp 616,9 miliar
Suryadi Lukmantara – Rp 444,9 miliar
Suryadi Jonathan – Rp 343,4 miliar
James Tamponawas – Rp 119,2 miliar
Djudju Tanuwidjaja – Rp 43,3 miliar
Ho Kioen Tjay – Rp 35,4 miliar
Gluria Asih Rahayu – Rp 2 miliar
Pelanggan lainnya – Rp 1,7 triliun
Mereka saat ini juga tengah menjalani proses hukum secara terpisah.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menurunkan kredibilitas PT Antam di mata publik.*