JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset properti yang ditaksir bernilai total Rp9 miliar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5/2025), menyebutkan penyitaan dilakukan setelah penggeledahan yang berlangsung sejak 12 hingga 15 Mei 2025 di berbagai lokasi di Jawa Timur.
"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp9 miliar," ujar Budi.
- Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo
- Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi
Penyitaan dilakukan karena KPK menduga aset-aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara yang sedang disidik.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka terdiri dari unsur anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta sejumlah pihak swasta.
Nama-nama yang dicegah ke luar negeri termasuk:
- KUS, AI, AS, MAH (Anggota DPRD Provinsi Jatim)
- FA (Anggota DPRD Kab. Sampang)
- JJ (Anggota DPRD Kab. Probolinggo)
- BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, MM dari pihak swasta
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, serta beberapa ruangan dan kantor milik KONI Jawa Timur terkait periode 2017–2022.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban," tegas Budi.*