Wakil Bupati Taput Dr Deni Parlindungan Lumbantoruan M.Eng saat menerima Ketua Yayasan Parade Guru Taput Martua Situmorang dan tim terdiri dari Leonardo Simanjuntak dan Jansen Simanjuntak. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TARUTUNG - Pemkab Tapanuli Utara (Taput) diminta mempedomani Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dalam setiap pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah.
Martua Situmorang menjelaskan, dalam Permendikdasmen tersebut, telah diatur mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi seorang guru untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
Martua Situmorang yang dikenal sebagai pemerhati pendidikan itu menjelaskan, ada 10 persyaratan sebagai bakal calon (balon) kepala sekolah (Kasek). Di antaranya memiliki pengalaman manejerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan (PKS), dan atau komunitas pendidikan.
Terkait dalam hal pemberhentian kepala sekolah, Permendikdasmen mengatur, kepala sekolah diberhentikan jika melakukan pelanggaran disipilin yang berat. Kemudian, hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah "baik".
Saat ini, di Kabupaten Taput terdapat 376 unit SD Negeri, 9 unit SD Swasta. Sementara tenaga guru sebanyak 4.686 orang dan tenaga kependidikan (Tendik) atau pegawai sebanyak 736 orang. Sedang SMP Negeri sebanyak 72 unit dan SMP Swasta 8 unit.
Deni Parlindungan memaparkan pengalamannya ketika berkunjung ke sejumlah sekolah. Dia menyoroti serius soal kualitas guru, karakter guru dan kurangnya upaya guru untuk meningkatkan pengetahuan. Menurutnya, guru harus harus terus disemangati.
Program "Saitapaias" akan menjadi budaya baru di setiap sekolah di Taput. "Sampah tidak boleh lagi dibuang sembarangan," tegas Deni Parlindungan Lumbantoruan.
Pihak sekolah harus mampu memberikan pemahaman kepada lebih kurang 60.000 peserta didik untuk tidak membuang sampah sembarangan. Seperti bungkus jajan di sekitar sekolah dan jalan jalan menuju sekolah, ujar Denni.*
Editor
: Redaksi
Pemkab Taput Diminta Pedomani Permendikdasmen Setiap Mengangkat dan Berhentikan Kasek