BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
SUMUT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita dua senjata api dari rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Ginting, saat melakukan penggeledahan di rumahnya yang terletak di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera. Kejadian ini terkait dengan proses penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Topan.
Menanggapi penyitaan tersebut, Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Medan, Hanjaya Tiopan, mengungkapkan bahwa dirinya turut prihatin dengan kejadian tersebut.
Namun, Hanjaya menegaskan bahwa senjata api yang ditemukan di rumah Topan adalah senjata yang sah dan legal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sebagai Ketua Humas Perbakin Medan, saya juga prihatin, namun saya juga tunduk pada keputusan ketua umum. Senjata yang ditemukan di rumah Pak Topan adalah legal dan sah karena beliau masih aktif menjabat sebagai Ketua Perbakin Medan untuk periode 2022-2026," ujar Hanjaya dalam keterangan pers, Minggu (6/7/2025).
Hanjaya juga menambahkan bahwa, hingga saat ini, pihak Perbakin Medan belum mengambil keputusan terkait pemecatan atau pemberhentian Topan. Menurutnya, keputusan tersebut tergantung pada keputusan dari ketua umum Perbakin.
"Saat ini, status Pak Topan masih menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti bersalah, tentunya organisasi akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan," jelas Hanjaya.
Lebih lanjut, Hanjaya menjelaskan bahwa sebagai anggota Perbakin, Topan telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang untuk memegang senjata api. "Izin ini dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dan pengawasan senjata tersebut berada di bawah Dirintelkam Polda Sumut," katanya.
Perbakin sendiri adalah sebuah organisasi olahraga yang berfokus pada kegiatan menembak dan berburu di Indonesia. Senjata api yang dimiliki oleh Topan, menurut Hanjaya, digunakan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk anggota Perbakin yang memiliki izin resmi.
Sementara itu, penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Sumut terus berlangsung. Topan dan beberapa pejabat lainnya tengah diperiksa sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek pemerintah di Sumut.
KPK diharapkan dapat segera memberikan kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap Topan dan pihak terkait lainnya.*
(tb/j006)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN