BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Satpam di Asahan C4bul1 Remaja Disabilitas, Pelaku Tutupi Aksi dengan Uang Rp5.000

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Mei 2025 20:57 WIB
183 view
Satpam di Asahan C4bul1 Remaja Disabilitas, Pelaku Tutupi Aksi dengan Uang Rp5.000
Oknum Satpam berinisial AAS diduga cabuli remaja keterbelakangan mental di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN– Seorang pria berinisial AA (46), yang bekerja sebagai satpam di sebuah perkebunan sawit di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga mencabuli remaja perempuan penyandang disabilitas mental berusia 15 tahun, berinisial CR.

Perbuatan bejat itu dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di belakang rumah kosong yang berada di sekitar lokasi tempat pelaku bekerja.

Baca Juga:

AA yang telah tinggal dan bekerja belasan tahun di wilayah tersebut, diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang juga merupakan tetangganya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban, diduga sebagai cara untuk menyuap dan menutupi perbuatannya.

Baca Juga:

Aksi tersebut terbongkar setelah korban tidak kunjung kembali ke rumah, yang membuat orang tuanya khawatir dan mencarinya.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian tragis tersebut kepada orang tuanya.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta mengumpulkan bukti-bukti.

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami mengumpulkan bukti dan keterangan dari korban, pelaku tidak bisa lagi mengelak," ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Jumat (16/5/2025).

AA kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru