BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polda Sumut Bongkar Jaringan Penjualan Pil Ekstasi di D’ Red KTV & Club Medan

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Mei 2025 18:39 WIB
437 view
Polda Sumut Bongkar Jaringan Penjualan Pil Ekstasi di D’ Red KTV & Club Medan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan penjualan narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam D' Red KTV & Club yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Penggerebekan berlangsung pada Kamis malam, 15 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang pelaku dalam penggerebekan tersebut.

Seorang tersangka adalah waiters di D' Red KTV & Club yang bertugas menjual pil ekstasi, sementara dua lainnya diduga menghalang-halangi petugas saat penangkapan berlangsung.

Baca Juga:

"Kemarin malam, jam 11 malam, anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dilakukan oleh manajemen hiburan malam ini," ujar Calvijn saat konferensi pers, Sabtu sore (17/5).

Menurut Calvijn, pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di lobi tempat hiburan malam itu.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama pil ekstasi tersebut.

Dua orang yang menghalang-halangi petugas sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ini tidak boleh terjadi, jadi dua orang itu kami serahkan ke Krimum untuk penindakan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Calvijn.

Selain itu, pada Jumat siang (16/5), polisi melakukan pengembangan dengan menyisir aktivitas dugem di lokasi yang sama.

Sebanyak 21 orang diamankan dan dilakukan tes urine. Hasilnya, mayoritas positif mengonsumsi narkoba.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru