BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Polda Banten Jemput Paksa Charlie Chandra Terkait Kasus Sengketa Tanah PIK 2, Kuasa Hukum Sebut Ada Kriminalisasi

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Mei 2025 21:54 WIB
2.262 view
Polda Banten Jemput Paksa Charlie Chandra Terkait Kasus Sengketa Tanah PIK 2, Kuasa Hukum Sebut Ada Kriminalisasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA UTARA— Suasana memanas di Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, saat tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra, Sabtu (17/5).

Kedatangan aparat kepolisian ini bertujuan untuk menjemput Charlie Chandra setelah berkas perkara sengketa tanah yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga:

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengonfirmasi bahwa kehadiran penyidik dilakukan sesuai prosedur untuk persiapan pelimpahan tahap dua.

"Benar mereka personel Ditreskrimum Polda Banten. Mereka lengkap dengan surat perintah tugas, karena kasus Charlie Chandra sudah P21," jelas Didik.

Baca Juga:

Namun, upaya penjemputan ini mendapat penolakan dari kuasa hukum Charlie Chandra, Gufroni dari LBH PP Muhammadiyah.

Ia menyatakan bahwa kliennya tetap bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan resmi dari penyidik, namun menilai proses penjemputan ini sebagai tindakan prematur dan sarat intervensi.

"Kami menilai penangkapan ini prematur dan melanggar KUHAP. Ini bentuk kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah," tegas Gufroni.

Mantan Danpuspom TNI Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal turut hadir dan menolak langkah paksa aparat kepolisian, menyatakan dukungannya kepada Charlie yang menurutnya adalah korban ketidakadilan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru