MEDAN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 26 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia.
Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025) di sebuah rumah di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
"Sebanyak 26 orang calon pekerja migran ilegal tersebut terdiri dari 18 laki-laki dan delapan perempuan," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (17/5).
Para calon PMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Nusa Tenggara Timur (12 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Aceh (7 orang), Jawa Tengah (1 orang), Jawa Timur (1 orang), Sumatera Utara (2 orang), dan Riau (1 orang).
Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja kilang, serta buruh kebun di Malaysia dengan bayaran sekitar 1.500 Ringgit Malaysia atau setara Rp5 juta per bulan.
Namun, untuk keberangkatan ilegal ini, para korban diminta membayar biaya sebesar Rp5 juta per orang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga merupakan agen pengiriman pekerja migran ilegal.