"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 81 subsider Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Sumaryono.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara ilegal yang kerap menempatkan warga negara Indonesia dalam kondisi rentan di luar negeri.*