BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Tiga Tersangka Ditangkap

Adelia Syafitri - Minggu, 18 Mei 2025 09:18 WIB
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Tiga Tersangka Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerakan pekerja migran ilegal ke BP3MI Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 26 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia.

Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025) di sebuah rumah di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

"Sebanyak 26 orang calon pekerja migran ilegal tersebut terdiri dari 18 laki-laki dan delapan perempuan," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (17/5).

Para calon PMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Nusa Tenggara Timur (12 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Aceh (7 orang), Jawa Tengah (1 orang), Jawa Timur (1 orang), Sumatera Utara (2 orang), dan Riau (1 orang).

Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja kilang, serta buruh kebun di Malaysia dengan bayaran sekitar 1.500 Ringgit Malaysia atau setara Rp5 juta per bulan.

Namun, untuk keberangkatan ilegal ini, para korban diminta membayar biaya sebesar Rp5 juta per orang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga merupakan agen pengiriman pekerja migran ilegal.

Ketiga tersangka berinisial MF, K, dan HR.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 81 subsider Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Sumaryono.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara ilegal yang kerap menempatkan warga negara Indonesia dalam kondisi rentan di luar negeri.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru