DENPASAR -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencabulan, penganiayaan, dan perjudian yang sempat viral di media sosial.
Pelaku diketahui bernama Viktorius Ariano Pukul (25), pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang berdomisili di Denpasar Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berdasarkan laporan korban GP (19) yang menjadi korban aksi keji pelaku di Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, Jimbaran, pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WITA.
"Pelaku mendekati korban dengan modus menawarkan tumpangan ojek, namun saat ditolak, pelaku mengancam dengan pisau lalu menyeret korban ke semak-semak dan melakukan pencabulan serta penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Kompol Laorens R. Heselo, S.H., S.I.K., Senin (19/5).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk dompet, KTP, kartu mahasiswa, kartu ATM, dan satu unit handphone.
Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Juwet Sari, Taman Pancing, Denpasar Selatan, dan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam kejahatan juga berhasil ditemukan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi lainnya di wilayah Kuta Selatan:
Bali Pecatu Graha, Ungasan (11 Februari 2025): merampas HP dan tas serta menganiaya korban FF.
Perumahan Puri Gading, Jimbaran (9 April 2025): menganiaya korban VBA dan mencoba merampas HP.
Pantai Balangan, Ungasan (30 Desember 2024): merampas HP dan melakukan penganiayaan terhadap korban VM.
Dari hasil kejahatan, pelaku mengaku menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi online.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, dan sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," tambah Kompol Laorens.