KPK Periksa 8 Kepala Desa, Dalami Dugaan Pemerasan Perangkat Desa oleh Bupati Pati
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan meme
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan dua perkara pidana untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI. Pengajuan tersebut dilakukan secara virtual pada Senin (19/5/2025) dan disetujui langsung oleh Direktur A JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH.
Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Imanuel Rudy Pailang, SH, MH dan jajaran, menyampaikan kedua perkara berasal dari Kejari Tapanuli Utara dan Kejari Batubara.
Perkara Pertama: Pengancaman di Taput
Perkara pertama melibatkan tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir, seorang petani/pekebun asal Desa Enda Portibi, Tapanuli Utara. Ia dilaporkan karena melakukan pengancaman terhadap korban Yasianna Hutapea, seorang penagih utang dari PT PNM Mekar, dengan menggunakan senjata tajam.
Insiden berawal saat korban menagih angsuran pinjaman istri tersangka. Terjadi cekcok, dan tersangka keluar rumah dengan sebilah pisau, mengancam korban secara verbal dan fisik. Perbuatan ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Meski demikian, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan melalui restorative justice karena adanya perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa.
Perkara Kedua: Penggelapan di Batubara
Tersangka kedua adalah Dimas Heryanto, warga Batu Bara, yang diduga melakukan penggelapan terhadap handphone milik korban Afiqah. Modusnya, Dimas meminjam HP korban dengan alasan menelepon, lalu membawa kabur perangkat tersebut. Kejadian ini terjadi pada Februari 2025.
Setelah dilakukan proses mediasi dan penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak, jaksa memutuskan untuk mengajukan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif.
Restorative Justice Jadi Solusi Damai
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, dalam keterangannya menyatakan bahwa kedua perkara ini telah memenuhi syarat untuk ditangani melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
"Jaksa sebagai fasilitator telah mempertemukan korban dan tersangka dalam suasana kekeluargaan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan seluruh proses disaksikan pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat, dan jaksa penuntut umum," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan ini menekankan nilai kemanusiaan dan harmoni sosial, bukan sekadar penghukuman.
"Dengan mengedepankan hati nurani, kita bisa menciptakan harmoni di tengah masyarakat," tutup Adre.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima dana hibah senilai 2,49 juta dolar AS atau sekitar Rp41,96 miliar dari Pemerintah Amer
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup menguat pada akhir perdagangan Kamis (26/2/2026). Rupiah menguat 41 poin atau sekit
EKONOMI
BINJAI Rencana kunjungan kerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (26/2/2026), mendadak dibatalkan. Jaja
NASIONAL
DELI SERDANG Seorang pelajar, Oka Ginting (16), meninggal dunia setelah terlindas truk tangki di Jalan Jamin Ginting KM 1718, Desa Hulu
NASIONAL
MOSKWA Pemerintah Rusia secara terbuka mempertanyakan mekanisme kerja Board of Peace atau Dewan Perdamaian, yang diinisiasi Presiden Ame
INTERNASIONAL
MEDAN Ratusan pedagang daging babi dan masyarakat probabi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026). Massa
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang tersangkut kasus sabu 2 ton, Hotman Paris Hutapea, menyatakan heran atas
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), menjadi korban pembacokan oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Provinsi Sumatera Utara kini mencatat angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data
NASIONAL